Ombudsman RI duga ada maladministrasi dalam pelaksanaan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya
Ombudsman RI menyampaikan bahwa untuk menyikapi kejadian kerusuhan setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada hari Sabtu (1/10/2022).
Ombudsman RI melihat adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh panitia pelaksana, PT Liga Indonesia Baru dan Kepolisian yang di sampaikan di laman Instagramnya pada hari Senin (3/10/2022).
Menurut Ombudsman RI, merujuk pada pada Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021, Pasal 1 huruf 2 RKK menyebutkan bahwa penyelenggara event Liga I harus memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion baik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi.
Lebih lanjut, RKK tersebut juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuhnya korban.
Adapun menurut Ombudsman RI yang menjadi langkah awal adanya dugaan maladministrasi adalah :
1. Jumlah penonton yang melebihi batas rekomendasi.
2. Keberadaan layanan kedaruratan dan memastikan identitas penonton yang seharusnya disiapkan Panpel.
3. Mekanisme pengendalian massa oleh Kepolisian.
Oleh karena hal tersebut, "Ombudsman RI melalui Perwakilan Jawa Timur akan menindaklanjuti dengan melakukan investasi atas prakarsa sendiri", tuturnya.
Komentar
Posting Komentar