Ahmad Sahroni marah kepada Baim Wong, mempermainkan institusi Kepolisian RI


Ahmad Sahroni marah kepada Baim Wong, karena membuat konten prank laporan palsu KDRT ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kritik tersebut di sampaikan Ahmad Sahroni yang merupakan anggota DPR RI bahkan sebagai wakil di komisi III di laman Instagramnya pada hari Selasa (4/10/2022).

Ahmad Sahroni menuturkan "makanya pak baimwong jangan becandain institusi laporan palsu ada pidana nya jangan anggap remeh".

Pasal yang dimaksud sendiri diatur dalam Pasal 220 KUHP berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Disamping hal tersebut Ahmad Sahroni juga menyampaikan kepada institusi Kepolisian RI harus tegas juga jangan becandaan jadi mainan dibuat konten dan dianggap remeh institusi Kepolisian RI.

Lebih lanjut, bapak Kepolisian RI harus bersikap tentang apa yang dilakukan oleh baimwong, tuturnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggapan DPR RI terhadap tragedi Kanjuruhan, Malang. Pertandingan Arema FC vs Persebaya

Deddy Corbuzier Pernah Pacaran Sama Rossa?

Ombudsman RI duga ada maladministrasi dalam pelaksanaan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya