Ahmad Sahroni marah kepada Baim Wong, mempermainkan institusi Kepolisian RI
Kritik tersebut di sampaikan Ahmad Sahroni yang merupakan anggota DPR RI bahkan sebagai wakil di komisi III di laman Instagramnya pada hari Selasa (4/10/2022).
Ahmad Sahroni menuturkan "makanya pak baimwong jangan becandain institusi laporan palsu ada pidana nya jangan anggap remeh".
Pasal yang dimaksud sendiri diatur dalam Pasal 220 KUHP berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Disamping hal tersebut Ahmad Sahroni juga menyampaikan kepada institusi Kepolisian RI harus tegas juga jangan becandaan jadi mainan dibuat konten dan dianggap remeh institusi Kepolisian RI.
Lebih lanjut, bapak Kepolisian RI harus bersikap tentang apa yang dilakukan oleh baimwong, tuturnya.
Komentar
Posting Komentar